Binmas Mangidi Tegaskan Dukungan Fraksi Gabungan DPRD Konsel Sahkan Raperda Perubahan Perda Desa

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Binmas Mangidi, S.Sos., menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel setelah dipercaya membacakan pandangan akhir Fraksi Gabungan (Partai Golkar, Gerindra, PBB, PAN, dan Demokrat Persatuan). Dalam forum legislatif tersebut, Binmas secara resmi menyatakan bahwa gabungan fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Di hadapan pimpinan DPRD, perwakilan Pemkab Konsel, dan unsur Forkopimda, Binmas menegaskan bahwa penyesuaian aturan desa ini merupakan langkah strategis untuk merespons dinamika regulasi nasional yang lebih tinggi, khususnya amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut mencakup aturan penting seperti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode hingga penguatan kesejahteraan perangkat desa.

“Berdasarkan beberapa catatan penyempurnaan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, fraksi-fraksi kami menyatakan menerima dan setuju Ranperda tentang Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Binmas Mangidi saat menyampaikan pandangan akhir.

Dalam kesempatan itu, Binmas memaparkan tiga rekomendasi utama yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait:

Pemkab diminta menciptakan ruang transparansi dan akuntabilitas dalam demokrasi desa, meningkatkan partisipasi publik, serta mendorong penggunaan teknologi informasi menuju tata kelola desa yang inovatif.

Regulasi baru ini diharapkan tidak sekadar mengadopsi sistem politik modern, tetapi tetap mempertahankan serta melestarikan kearifan lokal dan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun.

Perda Desa yang baru harus memberi kepastian hukum serta ruang gerak optimal bagi pengurus desa dalam mengelola pembangunan dan potensi wilayahnya secara efektif.

Selain Gabungan Fraksi, pandangan akhir turut disampaikan oleh Fraksi NasDem melalui Juru Bicara Juan Lesmana Yuda, Fraksi PKS melalui Taufik Mansur, dan Fraksi PDI Perjuangan melalui Haerudin.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom., M.A.P., ini juga dihadiri Sekretaris Daerah H. Ichsan Porosi, S.T., M.T.P., yang mewakili Bupati Konawe Selatan. Selain agenda penetapan Perda Desa, rapat membahas penyerahan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda Pajak & Retribusi Daerah.

Menutup penyampaiannya, Binmas Mangidi mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga integritas dan sinergi. Ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi baru ini sangat bergantung pada komitmen bersama dalam menjadikan kesejahteraan masyarakat desa sebagai muara utama dari setiap kebijakan daerah.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!