Ketua DPRD Konsel Hamrin Pimpin Paripurna Kesepakatan APBD-P 2026 dan Perubahan Perda Desa

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN— Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Hamrin, S.Kom., M.A.P., memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Konsel dengan agenda penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyesuaian Perda Desa di Aula DPRD Konsel, Selasa (8/9/2026).

Rapat resmi dibuka oleh Hamrin setelah dipastikan memenuhi kuorum dengan kehadiran 23 dari total 35 anggota dewan, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat 4 Peraturan Tata Tertib DPRD Konsel. Jalur jalannya rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, H. Ichsan Porosi, S.T., M.T.P., yang hadir mewakili Bupati Konawe Selatan, beserta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.

Dalam rapat tersebut, DPRD Konsel menerima dokumen rancangan Perubahan APBD TA 2026 yang memproyeksikan pendapatan daerah naik sebesar 6,72 persen menjadi Rp1,56 triliun. Selain perubahan anggaran, paripurna ini juga menuntaskan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa serta penyesuaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi.

Perubahan Perda tentang Desa tersebut resmi mengadopsi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, salah satunya menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode, sekaligus memperkuat kesejahteraan perangkat desa.

Merespons paparan pemda dan pandangan fraksi-fraksi, kepemimpinan DPRD Konsel menegaskan komitmennya untuk mengawal agar regulasi dan alokasi anggaran yang disepakati benar-benar memberikan manfaat nyata bagi tata kelola desa dan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!