BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Modul Barang Milik Daerah (BMD) di Aula Kantor BKAD Kabupaten Konawe Selatan, Senin (20/07/2026).
Langkah strategis ini menjadikan Kabupaten Konawe Selatan sebagai daerah pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara yang menggelar Bimtek Penerapan Aplikasi SIPD BMD secara komprehensif.
Kepala BKAD Kabupaten Konawe Selatan, Marwiyah Tombili, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari langkah taktis menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.
“Hari ini peserta bimbingan teknis terdiri dari bendahara barang badan, dinas, dan kecamatan. Sedangkan untuk esok hari, kegiatan akan dilanjutkan bagi pengelola barang dari puskesmas, bagian-bagian di lingkup Setda, serta pihak kelurahan,” ungkap Marwiyah.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel, Ambolaa.
Dalam sambutan tertulis Bupati Konawe Selatan yang dibacakan Asisten II Ambolaa, ditegaskan bahwa tata kelola aset atau Barang Milik Daerah merupakan elemen paling krusial dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Aset daerah sangat dinamis. Melalui penerapannya secara real-time, Aplikasi SIPD Modul BMD hadir untuk mengunci celah kesalahan akuntansi dan meminimalisasi ketidaksesuaian administrasi. Proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan aset kini terintegrasi secara linear,” tegas Ambolaa membacakan sambutan Bupati.
Melalui kesempatan tersebut, Pemkab Konawe Selatan turut menyampaikan empat instruksi tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pengurus Barang:
Memvalidasi keberadaan fisik barang secara akurat sesuai data input sistem.
Melengkapi legalitas formal dokumen aset, seperti sertifikat tanah hingga BPKB kendaraan dinas.
Membuang budaya menunda input data dengan memanfaatkan sistem SIPD BMD berbasis real-time.
Kepala Perangkat Daerah diminta aktif mengawasi dan memvalidasi laporan aset di instansi masing-masing.
Bimtek yang berlangsung secara interaktif ini menghadirkan jajaran pakar dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Sesi Keynote Speech dibawakan langsung oleh Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. Sementara itu, pemaparan materi teknis disajikan oleh Kasubdit Barang Milik Daerah Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev.
Melalui forum ini, para peserta yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang se-Kabupaten Konawe Selatan dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara migrasi data lama ke sistem baru serta penyelesaian berbagai kendala teknis penataan aset di lapangan.
Dengan dibukanya agenda ini, Kepala BKAD Marwiyah berharap seluruh sajian laporan keuangan dan neraca aset daerah semakin siap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menghadapi rangkaian pemeriksaan serta audit BPK berikutnya.










