Membidik Zona Merah Korupsi, Inspektorat dan BKAD Konsel “Pagar” Bendahara OPD dari Gratifikasi

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN– Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat membentengi tata kelola keuangannya dari ancaman praktik lancung. Guna mendongkrak nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sekaligus membersihkan pelayanan publik dari rapor merah gratifikasi, Inspektorat Daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Antikorupsi massal bagi seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula BKAD Konawe Selatan ini mengusung tema provokatif namun sarat makna: “Pelayanan Prima Tanpa Tanda Terima, Menolak Gratifikasi adalah Prestasi”. Langkah ini sengaja diambil mengingat posisi bendahara merupakan area yang paling rawan bersentuhan dengan pusaran tata kelola keuangan publik.

Hadir sebagai motor penggerak acara, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, S.H., M.H., Asisten II Setda Konsel Ambolaa, S.Sos., M.Si., Inspektur Daerah Hj. Narlian, S.E., M.M., CGCAE, serta Sekretaris BKAD Purnawati Puspitasari, S.T., M.AP.

Dalam pemaparannya yang bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Antikorupsi dan Integritas di Daerah,” Kajari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, langsung memberikan peringatan keras kepada para peserta. Ia menegaskan bahwa bendahara OPD adalah garda terdepan sekaligus benteng pertama dalam menjaga marwah keuangan negara.

“Saya mengingatkan seluruh bendahara OPD agar tidak pernah mencoba bermain-main dengan gratifikasi ataupun penyalahgunaan kewenangan. Sekecil apa pun bentuknya, apabila memenuhi unsur tindak pidana, maka konsekuensi hukumnya jelas. Tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum,” tegas Ujang tanpa kompromi.

Ujang menguliti fenomena di lapangan di mana gratifikasi sering kali disamarkan secara halus sebagai “ucapan terima kasih” atau “uang pelicin” untuk mempercepat birokrasi. Ia mengingatkan bahwa regulasi terbaru yang diadopsi dalam KUHP Tahun 2023 tidak main-main dalam mengancam para pelaku korupsi, yakni dengan sanksi pidana berat hingga hukuman penjara seumur hidup.

“Penegakan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi menjadi upaya preventif. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tambahnya.

Senada dengan Kajari, Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj. Narlian, menyatakan bahwa sosialisasi ini bukanlah agenda seremonial belaka. Kegiatan ini merupakan bagian dari road show antikorupsi yang dirancang sebagai instrumen mitigasi dan alarm peringatan dini (early warning) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Ini adalah bentuk mitigasi terhadap kejahatan yang dapat merusak kepercayaan publik kepada pemerintah. Menolak gratifikasi dan konsisten menjauhi perilaku menyimpang merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih,” kata Narlian.

Sementara itu, memberikan pandangan dari sisi eksekutif, Asisten II Setda Konawe Selatan, Ambolaa, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap gerakan sapu bersih gratifikasi ini. Pemerintah tidak ingin ada celah yang membuat Konsel terperosok ke dalam penilaian buruk.

“Harapan kami, Konawe Selatan tidak menjadi zona merah atau wilayah yang rentan terhadap korupsi, gratifikasi, maupun praktik suap. Kami ingin integritas ini menjadi budaya kerja, bukan sekadar slogan,” ujar Ambolaa.

Melalui gelombang sosialisasi dan penegasan komitmen ini, Pemkab Konsel berharap semangat “Berani Jujur Hebat!” benar-benar terinternalisasi. Langkah konkret ini diharapkan mampu mendongkrak capaian SPI Konsel secara signifikan, sekaligus memastikan birokrasi di Konawe Selatan berjalan bersih, melayani, dan sepenuhnya bebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!