Pemkab Konsel Kejar Target Zona Hijau SPI KPK, Lima OPD Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat mengakselerasi reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah taktis ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Rabu (15/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan daerah ini menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis beserta pejabat teknisnya untuk segera mengeksekusi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kepala Inspektorat Kabupaten Konsel, Narlian, menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum krusial untuk memutus tren negatif capaian SPI Konsel periode 2024–2025 yang masih tertahan di kategori “Rentan” atau Zona Merah.

“Tahun ini ada perubahan skema dari KPK. Fokusnya bukan lagi pada pengisian kuesioner baru, melainkan pembuktian riil bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti rapor merah tahun lalu. Kita harus bergerak cepat memenuhi indikator-indikator yang masih rendah,” tegas Narlian di hadapan peserta rapat.

Sebagai motor penggerak perubahan, Inspektorat menetapkan lima OPD prioritas yang bersentuhan langsung dengan area rawan korupsi dan pelayanan publik. Kelima instansi tersebut diberikan tenggat waktu ketat untuk melengkapi dokumen pendukung (evidence):

BKPSDM, diwajibkan menutup celah pungli/KKN pada kluster manajemen kepegawaian, mulai dari proses mutasi pegawai hingga pengurusan pangkat.
BKAD/BKD, berfokus pada transparansi total serta kepastian ketepatan waktu dalam proses pencairan anggaran bagi internal birokrasi maupun pihak ketiga.
DPMPTSP: Memperketat pengawasan pada sistem perizinan satu pintu terpadu guna memastikan pelayanan bebas dari pungutan liar.

UKPBJ, menjamin seluruh ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah bersih dari intervensi dan berjalan sesuai regulasi.
Diskominfo, menjadi garda terdepan dalam fungsi amplifikasi publikasi, edukasi nilai integritas, serta transparansi informasi pelaksanaan SPI kepada masyarakat luas.

Guna memangkas jalur birokrasi dalam pemenuhan dokumen pendukung, Inspektorat Konsel menelurkan strategi progresif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus SPI. Satgas ini dirancang untuk menghubungkan langsung sistem pelaporan OPD prioritas dengan Tim PIC (Person in Charge) Kedeputian Pencegahan KPK.

“Kami di Inspektorat bertindak sebagai jembatan resmi dari KPK. Melalui Satgas ini, OPD prioritas bisa langsung berkonsultasi secara intensif sehingga pemenuhan evidence dapat dievaluasi secara presisi dan selesai tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan,” jelas Narlian.

Apresiasi tinggi juga diberikan kepada BKPSDM dan BKD yang dinilai paling responsif dan menunjukkan progres kesiapan data yang signifikan di awal rapat koordinasi ini.

Melalui komitmen penuh dan intervensi langsung dari Kepala Daerah, Pemkab Konsel mematok target optimis untuk melompat dari zona rentan langsung menuju “Zona Hijau” (Kategori Aman SPI). Kategori hijau ini menjadi indikator mutlak bahwa tata kelola pemerintahan di daerah telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegasan komitmen di lapangan, Pemkab Konsel juga menginstruksikan gerakan penandatanganan dan penerapan Pakta Integritas secara massal, baik kolektif maupun personal, bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama yang berada di lini pelayanan terdepan.

“Melalui langkah akselerasi koridor kolaboratif lintas sektor ini, kami optimis iklim birokrasi bebas korupsi dapat segera tegak di bumi Konawe Selatan. Ini adalah fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik prima menuju terwujudnya Konawe Selatan yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera,” pungkas Narlian optimis.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!