BIKASMEDIA.COM, KENDARI – Komitmen perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Wakil Ketua PWI Sultra Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., STP., S.H., M.H., resmi disumpah sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Pengambilan sumpah sakral ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., dalam sidang terbuka yang diikuti 44 peserta di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sultra, Rabu (8/7/2026).
Mengantongi Berita Acara Sumpah (BAS) dari negara, Umar Marhum menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pencapaian akademis atau formalitas profesi, melainkan “senjata baru” untuk membentengi para jurnalis dari ancaman jerat pidana.
Selama ini, ruang gerak PWI Sultra dalam mendampingi wartawan yang terjerat sengketa pemberitaan sangat terbatas. Jika aparat kepolisian menetapkan seorang jurnalis sebagai tersangka, PWI hanya bisa bertindak sebagai mediator di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
“Dengan adanya BAS ini, legitimasi hukum saya penuh. Kami kini bisa mengawal kasus-kasus pers—baik anggota PWI maupun insan pers secara umum—yang dikriminalisasi akibat karyanya, tuntas hingga ke dalam ruang sidang pengadilan,” tegas Umar Marhum saat ditemui jurnalis usai pelantikan.
Umar yang juga aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini menyoroti tren mengkhawatirkan di mana karya jurnalistik kerap dipaksa masuk ke ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, tantangan terbesar ke depan adalah menyamakan persepsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Karya pers tidak boleh dipidana. Konstitusi kita jelas, dan penyelesaian sengketa pers wajib tunduk pada mekanisme lex specialis yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE,” cetusnya.
Di sisi lain, Ketua PT Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole mengingatkan bahwa status advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Ia menekankan bahwa sumpah yang diucapkan adalah tanggung jawab moral yang berat.
“Sumpah ini bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Andi Isna di hadapan jajaran hakim tinggi dan pengurus DPN/DPC PERADI yang hadir.
Apresiasi senada juga datang dari perwakilan DPN PERADI dan DPC PERADI Kota Kendari, Bustaman, S.H. Ia menyambut hangat bergabungnya para advokat baru ini ke dalam benteng penegakan hukum nasional.
“Kini Anda semua memiliki legalitas penuh untuk memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia. Di era digital ini, teruslah belajar dan beradaptasi dengan perkembangan hukum modern,” pesan Bustaman.









