BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) bergerak cepat merespons konflik lahan antara masyarakat adat peternak kerbau dengan PT Merbau Jaya Indah Raya di kawasan Tanah Ulayat Walaka, Kecamatan Mowila.
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menerima langsung perwakilan massa aksi dari Forum Perjuangan Masyarakat Pemerhati Tanah Ulayat Walaka (FPMP-TUW) di Aula Rapat DPRD Konsel pada Rabu (16/9/2026).
Dalam audiensi terbuka tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Konawe Selatan, Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom., M.A.P., Wakil Ketua DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di hadapan massa aksi, Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa tradisi penggembalaan (rens) kerbau adat di Tanah Ulayat Walaka yang mencakup Desa Wuura, Landabaro, dan Lamoso telah berlangsung secara turun-temurun jauh sebelum Kabupaten Konawe Selatan dimekarkan.
“Ini adalah modal ekonomi dan warisan leluhur yang wajib kita lindungi bersama. Pemkab Konsel tidak akan tinggal diam,” tegas Irham.
Guna menyelesaikan sengketa ini secara objektif dan berkekuatan hukum, Bupati menginstruksikan Sekda Konsel untuk segera membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik.
Tim lintas sektor ini akan melibatkan unsur Forkopimda (Polres Konsel, Kodim, BPN, Kejari), jajaran Pemkab, DPRD, Pemerintah Kecamatan Mowila, Kepala Desa terkait, tokoh adat, serta 10 hingga 20 orang perwakilan resmi dari massa aksi FPMP-TUW.
Tim Terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Konsel dijadwalkan akan memanggil manajemen PT Merbau Jaya Indah Raya. Mereka akan meninjau ulang batas wilayah serta memverifikasi legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, disandingkan dengan SK Bupati No. 76 Tahun 1992 tentang Tanah Walaka.
Sebagai solusi konkrit jangka panjang, Pemkab dan DPRD Konsel sepakat untuk menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Tanah Ulayat/Adat. Regulasi ini disiapkan menjadi payung hukum tetap agar kawasan rens kerbau adat terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan di masa depan.
Ketua DPRD Konsel, Hamrin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat pemerintah daerah. DPRD Konsel siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Gabungan Komisi untuk mengawal proses verifikasi hingga pembahasan Raperda.
Sementara itu, guna mengantisipasi potensi gesekan fisik di lapangan antara warga dan pihak perusahaan, Pemkab bersama Kapolres Konawe Selatan mengimbau seluruh pihak untuk saling menahan diri (mepokoaso) serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar FPMP-TUW dipicu oleh makin menyempitnya ruang gerak dan jalur perlintasan alami ternak kerbau warga akibat ekspansi aktivitas perkebunan PT Merbau Jaya Indah Raya.
Kondisi tersebut tidak hanya menekan perekonomian ratusan kepala keluarga peternak, tetapi juga memicu gesekan sosial ketika ternak terdesak mencari pakan hingga masuk ke area pertanian warga sekitar.









