Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Terkait Aktivitas PT WIN, DPRD Konsel Kunjungan Kerja di Torobulu dan Mondoe

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat merespons keluhan warga terkait aktivitas pertambangan. Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Konsel melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi operasional PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, dan Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan, Sabtu (16/5/2026).

Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamrin, Wakil Ketua II DPRD Konsel, Arjun, ST, bersama jajaran lintas komisi, di antaranya Ketua Komisi I Mbatono Suganda, Wakil Ketua Komisi I Jusmani, Sekretaris Komisi I Purnomo, SP, serta anggota Komisi III Dr. Ir. Sabrillah Taridala dan Erman, SE, serta anggota Komisi II Binmas Mangidi, S.Sos.

Wakil Ketua II DPRD Konsel, Arjun, menerangkan bahwa turunnya para wakil rakyat ke lokasi tambang ini merupakan tindak lanjut resmi atas aspirasi dan aksi unjuk rasa yang dibawa oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (APEL-HAM) Torobulu pada Selasa, 12 Mei lalu.

“Kunjungan kerja ini didasarkan pada Berita Acara Penyampaian Aspirasi dari masyarakat pada tanggal 12 Mei kemarin. Kami turun langsung untuk melihat kondisi riil di lapangan guna memastikan regulasi dan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujar Arjun.

Sebelumnya, APEL-HAM Torobulu melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT WIN. Dalam tuntutannya, aliansi masyarakat tersebut menyoroti aktivitas penambangan terbuka yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan, tepatnya di sekitar area SDN 12 Laeya, Desa Torobulu.

Pihak APEL-HAM menduga aktivitas tersebut menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai indikator ramah lingkungan, yang mengamanatkan jarak minimal tepi galian lubang tambang terbuka sedikitnya berjarak 500 meter dari pemukiman warga. Mereka juga menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 28 H UUD 1945.

Melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 000.1.2.2/85/V/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Konsel Hamrin, S.Kom., M.Ap., jajaran legislatif berkomitmen melakukan fungsi pengawasan secara objektif.

Kata Arjun, “hasil dari peninjauan langsung di Desa Torobulu dan Desa Mondoe ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi resmi DPRD Konawe Selatan bersama pemerintah daerah serta pihak manajemen perusahaan demi mencari solusi terbaik bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” Pungkasnya.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!