Polemik Dugaan Bagi-Bagi Proyek, Kadisdikbud Konsel Beri Klarifikasi: Pembagian Sesuai Prosedur dan Regulasi

Ketgam. Produksi AI Generated. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, Saiful Akbar Kalenggo.
Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Konawe Selatan, Saiful Akbar Kalenggo, memberikan klarifikasi tertulis terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pembagian proyek dinas berdasarkan jasa politik pada masa Pilkada. Selasa, 21 Juli 2026.

Saiful menegaskan, informasi yang beredar di tengah masyarakat telah terpotong dan tidak menggambarkan konteks pembicaraan secara utuh, sehingga memicu kesalahpahaman publik.

Saiful membantah tuduhan bahwa penunjukan penyedia barang dan jasa di lingkungan Dinas Dikbud Konsel dilakukan atas dasar kedekatan atau balas jasa politik.

“Informasi yang beredar tidak menggambarkan pernyataan saya secara utuh. Saya tidak pernah bermaksud menyampaikan bahwa proyek diberikan sebagai balas jasa politik. Semua mekanisme pengadaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Saiful.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di dinas yang dipimpinnya berjalan sesuai regulasi, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres no.16 tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025.

Sebagai Kepala Dinas, Saiful menjalankan peran administratif sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menetapkan kebutuhan program.
Penunjukan penyedia barang dan jasa merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melekat secara legal untuk memilih pihak yang memiliki kompetensi teknis.

Mengenai interaksi dengan oknum wartawan dari media fakta86News.id pada Kamis (16/7/2026), Saiful menjelaskan bahwa sejak awal ia tidak bersedia diwawancarai secara resmi karena materi yang ditanyakan dinilai hanya berdasar dugaan semata tanpa bukti yang jelas.

Selain itu, ia juga menampik tuduhan mengenai adanya intimidasi atau pengancaman terhadap oknum jurnalis tersebut.

Saiful menyatakan terdapat saksi mata di lokasi kejadian yang melihat dan mendengar langsung proses interaksi tersebut. Ia menganggap klaim pengancaman tersebut merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Meski menyayangkan narasi yang beredar, Saiful menegaskan dirinya tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang benar dan mendukung kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Namun, ia mengimbau agar insan pers tetap mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), konfirmasi yang utuh, serta verifikasi fakta sebelum mempublikasikan sebuah berita.

“Kami menghormati kerja-kerja jurnalistik. Namun kami berharap setiap informasi yang dipublikasikan memenuhi prinsip cover both sides sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!