BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat menggerebek sarang peredaran narkotika di wilayah pesisir. Hasilnya, seorang pria berinisial R (39) berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, pada Jumat (12/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah.
Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama berkolaborasi dengan personel Satresnarkoba dan anggota Polsek Laonti. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan segera melakukan penindakan. Saat kami amankan dan interogasi, pelaku R mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya,” ujar IPTU Herman Eka Purnama, Sabtu (13/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 47 saset sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 6,05 gram. Menariknya, paket-paket tersebut diduga sengaja dikemas menggunakan potongan pipet berwarna untuk mengelabui petugas sekaligus sebagai penanda ukuran paket.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran pelaku sebagai pengedar, antara lain:
46 potongan pipet berwarna (diduga penanda paket),1 ball saset kosong ukuran kecil dan 1 saset kosong ukuran sedang,
2 buah korek gas dan 1 buah pirex kaca,
1 sendok sabu buatan dari pipet, tisu, dan kantong plastik, 1 unit ponsel Vivo Y19 yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
Mantan Kapolsek Mowila ini menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R diduga kuat berperan sebagai pengedar tunggal yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya.
“Saat ini, terduga R bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran yang di atasnya,” tegas Herman.
Atas perbuatannya, R kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Satresnarkoba Polres Konawe Selatan tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkasnya.









