BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN â Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) angkat bicara guna meluruskan tudingan miring terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang saat ini sedang ditangani oleh Polresta Kendari.
Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St. Hafsa, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Ia meminta agar upaya pendampingan yang dilakukan oleh instansinya tidak disalahartikan atau dimaknai secara bias oleh publik.
Menurut Hafsa, kehadiran DP3A sejak awal murni untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kelembagaan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban, bukan untuk mengintervensi proses hukum apalagi mendikte keputusan keluarga.
âDP3A hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tidak ada intervensi ataupun pemaksaan keputusan. Begini yang sebenarnya: seluruh komunikasi yang kami lakukan kepada korban dan keluarga bersifat terbuka, serta sama sekali tidak mengandung unsur tekanan ataupun paksaan,” tegas Hj. St. Hafsa saat memberikan klarifikasi resmi. Senin , 18 Mei 2026
Hafsa membeberkan bahwa dalam proses pendampingan, petugas hanya menyampaikan gambaran umum mengenai opsi-opsi penyelesaian yang secara regulasi dapat ditempuh oleh korban dan keluarga. Opsi tersebut meliputi jalur hukum positif, penyelesaian melalui mekanisme adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak jika mengarah pada pernikahan.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyampaian opsi tersebut hanya bertujuan agar korban memahami hak-haknya. DP3A sama sekali tidak ikut campur dalam pengambilan keputusan.
“Yang kami sampaikan hanyalah gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang mereka miliki. Mengenai keputusan akhir, itu tetap sepenuhnya berada di tangan mereka tanpa ada campur tangan dari kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hj. St. Hafsa juga meluruskan informasi yang beredar di media mengenai adanya pembahasan kompensasi material dalam proses pendampingan. Secara tegas, ia membantah rumor menyesatkan yang menyebut adanya iming-iming uang senilai Rp 25 juta untuk modal kuliah dan seekor sapi agar kasus tersebut berakhir damai.
“Kami luruskan, saat pertemuan dengan korban, tidak ada satu pun pembicaraan soal uang ataupun sapi. Informasi yang diberitakan itu tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Di tengah polemik dan sorotan yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menyatakan tidak akan terganggu dan tetap berkomitmen fokus pada keselamatan korban serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Fokus utama kami adalah memastikan korban terlindungi secara psikologis dan sosial. Pendampingan ini berjalan karena merupakan bagian dari tupoksi wajib kami, dan kami pastikan proses hukum yang ada tetap dihormati sepenuhnya,” pungkas Hafsa.









